Profil

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 dan PP. NO.25 Tahun 2000 daerah mempunyai kewenangan besar untuk menentukan masalah kesehatan yang harus diprioritaskan dan intervensi yang perlu dilakukan serta menentukan anggaran. Kewenangan juga meliputi integrasi perencanaan dan anggaran.
Pelaksanaan pembangunan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas penduduk, diantaranya dilakukan dengan meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan sarana dan fasilitas kesehatan serta kualitas pelayanannya. Disamping itu kesadaran masyarakat bahwa kesehatan merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia perlu terus dipromosikan melalui sosialisasi dan advokasi kepada para pengambil kebijaksanaan diberbagai jenjang administrasi.
Upaya yang dilaksanakan lebih mengarah pada akselerasi penurunan Angaka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ) guna menunjang peningkatan usia harapan hidup yang sangat berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ).
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mewujudkan Pola Dasar Pembangunan Kesehatannya melalui Visi “ Masyarakat  Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat “. Maka misi yang diemban Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis adalah :

1.    Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau melalui sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang baik.
2.    Memberdayakan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam lingkungan yang sehat secara mandiri.
3.    Mengembangkan kemitraan untuk terciptanya masyarakat Ciamis yang sehat.

B.    TUJUAN UMUM DAN KHUSUS
a.    Tujuan Umum
Terlaksananya perencanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar yang berasal dari Puskesmas yang sesuai dengan kebutuhan serta masalah yang ada di Puskemas.
b.    Tujuan Khusus
1.    Tersedianya data untuk memantau dan evaluasi program Puskesmas;
2.    Tersedianya data tentang Perencanaan Penganggaran Program Terpadu Puskesmas;
3.    Tersedianya data tentang pembangunan kesehatan di Puskesmas;
4.    Tersedianya bahan untuk rencana kegiatan tahun 2010.