Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyesalkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pemberian izin bagi perusahaan farmasi asing di Indonesia.
Menurutnya, Permenkes tersebut memberikan kebebasan kepada investor asing 100 persen untuk mengelola industri farmasi. Oleh karena itu, Komisi IX akan segera memanggil Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pekan depan.
"Pekan depan kita undang beliau untuk mempertanyakan soal Permenkes itu. Sekarang ini sedang digodok Permenkes yang membuka kesempatan kepada investor asing 100 persen untuk mengelola industri farmasi dalam negari dan ini membahayakan industri obat kita sendiri di Indonesia," kata Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/10).
Selain itu, Permenkes dinilainya tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya ditentukan oleh pemerintah.
"Itulah, di UU Kesehatan tidak ada. Kalau yang membolehkan itu tetap negara, tapi kalau 100 persen diberikan kepada asing, itu berbahaya. Artinya perusahan jamu kita, perusahaan herbal, perusahaan obat-obatan di Indonesia akan tutup semua walaupun ada argumen bahwa jamu-jamu kita dicampur dengan obat kimia, tapi kan ada BPOM yang mengawasi," terangnya.
Kementerian Kesehatan membuka peluang bagi pihak asing untuk memiliki pabrik obat, melalui revisi Peraturan Menkes 1010/Menkes/Per/Xl/2008. Dengan revisi tersebut, Kemenkes berencana mengizinkan pemodal asing memiliki saham pabrik obat sepenuhnya.
source : suaramerdeka.com
0 Comment "Disesalkannya Revisi Permenkes 1010/2008"
Posting Komentar