Masa Kritis dari RUU Keperawatan

Meski Komisi IX memutuskan untuk menunda penggantian RUU tentang Keperawatan dengan RUU tentang Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam Program Legislasi Nasional 2010 kemarin, nasib dasar hukum yang dinantikan oleh kalangan perawat masih kritis.


Sekretaris Jenderal Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan penentuan masuk-tidaknya RUU tentang Keperawatan dalam Prolegnas 2011 akan ditentukan pada Desember mendatang.


"Ada upaya menggantikan RUU tentang Keperawatan dengan RUU tentang Nakes dalam Prolegnas. Ini aneh, karena RUU Nakes yang diinisiasi oleh pemerintah tak masuk Progenas 2010 tapi tiba-tiba dibahas di RDPU," ujarnya.


Harif menyatakan PPNI akan terus memperjuangkan agar RUU tersebut tetap masuk prolegnas agar segera lahir UU yang mengatur tentang profesi keperawatan itu. PPNI, katanya, juga siap kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan aspirasinya.


Sementara itu, Fraksi PKS menilai janggal bila Baleg DPR menerima bergitu saja usulan pimpinan Komisi IX DPR RI yang meminta RUU tentang Keperawatan untuk diganti dengan RUU tentang Tenaga Kesehatan.


Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengungkapkan kejanggalan tampak pada proses pengajuan.
Pertama, berdasarkan surat pimpinan Komisi IX ke Baleg dengan nomor surat: 07/KOM.IX/MP.I/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, yang isinya, "Berdasar hasil keputusan rapat Komisi IX DPR RI tanggal 25 Agustus 2010, disepakati RUU tentang Tenaga kesehatan dan RUU tentang perubahan atas UU no.39 thn 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri akan dibahas pada tahun sidang 2010 – 2011, dan menjadi RUU prioritas pada 2010."

”Kenapa RUU Keperawatan tidak masuk dalam Prolegnas 2010? Padahal RUU keperawatan sejak 2009 & 2010 sudah menjadi prioritas Prolegnas dan belum dibahas oleh DPR RI dan menjadi utang DPR pada masyarakat. Kenapa tiba-tiba RUU Nakes menjadi begitu penting?” tanya Ansory.

Kedua, surat balasan dari Baleg DPR RI bernomor 108/Baleg/DPR RI/IX/2010, tanggal 23 September 2010, Baleg menyetujui RUU tentang Nakes menjadi prioritas prolegnas 2010 dengan menggeser RUU keperawatan.

Namun di surat yang sama, Baleg meminta RUU perubahan atas UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri menjadi garapan Baleg DPR dan bukan menjadi garapan komisi IX DPR.

”Anda bayangkan sungguh aneh sekali mereka-mereka ini,” ungkap ansory. Menurut Anggota DPR asal Sumut II ini, Baleg dan Pimpinan Komisi IX memperebutkan RUU tentang perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri. 

Ketiga, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM  pada 29 September 2010 telah memutuskan penggantian tiga RUU dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2010. Pada saat itulah, RUU Keperawatan yang masuk dalam No urut 18 dalam Prolegnas 2010 digusur oleh RUU Tenaga Kesehatan.

”Tindakan Baleg kurang tepat dan tidak dapat dibenarkan, ada indikasi permainan di belakang oleh oknum. Jelas ini melecehkan hak inisiatif anggota DPR, karena RUU keperawatan merupakan RUU hak inisiatif anggota DPR sejak periode yang lalu. Atas dasar apa Baleg bersikap demikian? Kenapa tidak terlebih dahulu dibahas dengan anggota komisi IX?” ungkap ansory.

”Melalui rapat paripurna DPR RI, saya ungkap hal ini ke pimpinan dan meminta pimpinan untuk tidak mensahkan usulan Baleg tersebut, demi keadilan bagi masyarakat luas,” kata Ansory, Selasa.

source : web.bisnis.com

0 Comment "Masa Kritis dari RUU Keperawatan"

Posting Komentar

Thank you for your comments