Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau program jaminan pelayanan kesehatan secara gratis bagi penduduk miskin dan kurang mampu di Puskesmas maupun rumah sakit dilanjutkan. Bahkan kepesertaan Jamkesmas sebagai salah satu unggulan program 100 hari diperluas terhadap tiga kelompok sasaran baru yaitu orang miskin baru akibat tertimpa musibah bencana, orang miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Rumah Tahanan (Rutan), orang-orang tua miskin yang tinggal di Panti Sosial, anak terlantar dan anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti-panti asuhan. Jaminan kesehatan bagi ketiga kelompok sasaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1185-SK-Menkes-XII-2009 tertanggal 13 Desember 2009 tentang Penetapan orang miskin di Lapas-Rutan, Orang-orang tua miskin, anak terlantar dan yatim piatu di panti-panti sosial, serta orang miskin akibat bencana dijamin oleh Jamkesmas. Untuk merealisasikan pelayanan kesehatan bagi tiga kelompok sasaran tersebut, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, SH, Menteri Dalam Negeri diwakili Siti Nubaya Sesjen Depdagri, dan Menteri Sosial diwakili Makmur Sunusi Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Jakarta (17/12/2009). Pelaksanaan program Jamkesmas sesungguhnya telah sesuai amanat UU No 40-2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana peserta Jamkesmas yang terdiri dari orang miskin dan tidak mampu iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sesuai UU SJSN tahun 2004, bahwa seluruh penduduk mempunyai jaminan sosial, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Dengan demikian, kedua UU tersebut mengamanatkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan suatu rute perjalanan atau roadmap guna mencapai kondisi yang diinginkan sesuai kedua UU tersebut. Roadmap Jamkesmas Semesta atau rute perjalanan untuk mencapai kepesertaan bagi semua warga negara telah disusun dan disajikan Kementrian Kesehatan dan akan dibahas dengan lintas kementrian terkait (Dalam Negeri, Sosial, Kesra), DJSN, BPS, Bappenas, dan Setwapres. Delapan fokus Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010-2014, pembangunan kesehatan diprioritaskan pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui 8 fokus kegiatan. Ke-delapan fokus kegiatan itu adalah : Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita ; perbaikan status gizi masyarakat ; pengendalian penyakit menular serta tidak menular diikuti penyehatan lingkungan ; pemenuhan, pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan ; peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan ; pengembangan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat ; pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan ; serta peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Dalam fokus ke-8 “ peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier “ antara lain dilakukan melalui Penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi pelayanan kesehatan primer di Puskesmas. BOK adalah bantuan biaya operasional kesehatan non gaji untuk Puskesmas dan jaringannya dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif kesehatan ibu dan anak-keluarga berencana (KIA-KB), gizi, imunisasi, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan dan pengendalian penyakit untuk mempercepat pencapaian tujuan Millenium Development Goals. Untuk tahap pertama, program ini dicanangkan pada 300 Puskesmas sebagai uji coba awal di wilayah Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua. Puskesmas ini memperoleh dana operasional sebesar Rp 10 juta per bulan. Mulai tahun 2011, seluruh Puskesmas yang berjumlah 8.500 akan mendapatkan BOK. BOK digunakan untuk mengatasi masalah utama kesehatan dalam penyelenggaran Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan dengan rujukan untuk peningkatan IPKM (Indek Pembangunan Kesehatan Masyarakat) dan percepatan pencapaian target-target MGDs plus masalah kesehatan yang bersifat lokal spesifik. Adapun jenis pelayanan kesehatan yang dapat didanai BOK adalah cakupan pelayanan ibu, bayi dan anak, cakupan imunisasi, cakupan angka gizi kurang dan buruk, cakupan rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat dan cakupan berbagai penyakit MDGs seperti HIV/AIDS, TB dan Malaria. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id , info@puskom.depkes.go.id , kontak@puskom.depkes.go.id . |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment "Kepesertaan Jamkesmas Diperluas"
Posting Komentar