Kepercayaan itu mahal
Terdakwa Ibrahim, hakim nonaktif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/8/2010) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya selaku aparat penegak hukum yang menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Selain itu, terdakwa dianggap mencederai pemerintah dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan dan terdakwa ingin tobat. Serta kondisi kesehatan terdakwa menjadi pertimbangan karena yang bersangkutan menderita sakit permanen yakni gagal ginjal dan harus cuci darah rutin.
Selain Hakim Ibrahim, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan dua orang yang diduga akan menyuap ibrahim, yakni bos PT Sabar Ganda Darianus Lungguk Sitorus (DL Sitrous)dan pengacara suap tertangkap tangan Adner Sirait.
Baik Adner maupun DL Sitorus didakwa primer melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidernya, Adner dan DL Sitorus didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.
Kasus ini berawal saat Ibrahim tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp300 juta dari kuasa hukum DL, Adner Sirait, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
0 Comment "Kepercayaan itu mahal"
Posting Komentar