Putusan DPR Mengenai Bailout Bank Century

Sidang paripurna DPR akhirnya memutuskan bahwa kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Bank Century tidak tepat. Dalam pemungutan suara, sebanyak 325 anggota DPR memilih opsi kedua atau C. Adapun opsi pertama, A dipilih oleh 212 anggota DPR.

Opsi C dipilih oleh anggota fraksi dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra. Adapun opsi A dipilih Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Opsi A antara lain menyebutkan bahwa kebijakan Bank Indonesia menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sesuai dengan Perpu No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan bertujuan mencegah Indonesia mengalami krisis ekonomi. Selain itu, disimpulkan juga bahwa tidak ada dana talangan yang mengalir ke partai politik dan pasangan calon Presiden serta wakilnya.

Adapun opsi C antara lain berisi telah terjadi berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana Bank Century. Selain itu diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh otoritas moneter dan fiskal yang bisa digolongkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
 
source : tempointeraktif.com

0 Comment "Putusan DPR Mengenai Bailout Bank Century"

Posting Komentar

Thank you for your comments