8 Desa Di Ciamis Diidetifikasikan ODF

Sebanyak delapan desa di Kabupaten Ciamis dinyatakan sebagai desa yang bebas buang air besar sembarangan atau ODF (Open Defecation Free)seperti di kebon (dolbon) atau di balong (dolong). Menyusul keberhasilan tersebut, sebanyak 12 desa lainnya yang mendapatkan bantuan program WSLIC-2 juga segera dijadikan sebagai desa yang bebas dolbon atau dolong.

Desa bebas ODF tersebut dideklarasikan di Desa Gareba Kecamatan Cipaku, Senin (22/3). Selain Gareba, desa lainnya Desa Ciakar, Kec. Cipaku, Desa Margajaya Kec. Pamarican, Desa/Kec. Tambaksari, dan Desa Margaharja Kec. Sukadana.

Bupati Ciamis Engkon Komara mengatakan bahwa desa yang dinyatakan bebas ODF tersebut sebelumnya mendapatkan bantuan program WSLIC-2(Water Sanitation for Low Income Communities). Dengan adanya program tersebut, berarti masyaraka tidak lagi mengalami kesulitan air bersih.

“Air bersih sudah tersedia, kemudian harus diikuti dengan peningkatan dalam urusan BAB. Masyarakat harus mendapatkan pemahanan tentang sanitasi lingkungan bersih dan sehat, salah satunya tidak lagi dolbon atau dolong,”  tuturnya.

Diakui untuk mencapai ODF membutuhkan sosialisasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Hal itu karena terkait dengan persoalan kebiasaan masyarakat.
“Untuk mengubah kebiasaan tersebut butuh waktu. Ternyata dengan kegiatan sanitasi total berbasis masyarakat, hal tersebut sedikit demi sedikit dapat diubah,” tambahnya.

0 Comment "8 Desa Di Ciamis Diidetifikasikan ODF"

Posting Komentar

Thank you for your comments