Dikeluarkannya Fatwa Haram Rokok

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan saja, yaitu terkait rusaknya tubuh secara perlahan-lahan akibat merokok, tetapi juga erat kaitannya dengan terjadinyapemborosan karena perokok harus mengeluarkan uang untuk membeli barang yang membahayakan.

Kebiasaan merokok bukan hanya terkait kesehatan saja, karenamemang zat yang ada dalam kandungan rokok dapat membunuh perokoksecara perlahan. Tetapi rokok juga berkaitan dengan perlindungan jiwa, harta dan agama. Merokok juga dianggap suatu pemborosan, kata anggota Majelis Tabliqh dan Dakwah Khusus Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah, Agus Tri Sundani di Jakarta, Senin (15/3).

 Menurutnya, sekitar 60 persen perokok adalah masyarakat berpendapatan rendah, sementara berdasarkan survei pada tahun 2008 yang dilakukan PP Muhamamdiyah menyebutkan bahwa konsumsi rokok orang Indonesia per harinya mencapai 658 juta batang atau sekitar Rp 330 miliar/hari.

Dari survei itu diketahui bahwa masyarakat yang berpendapatan Rp 50.000/ hari, sebanyak Rp 20.000 di antaranya digunakan untuk membeli rokok, padahal seharusnya uang itu dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, katanya.

Selain itu ia mengatakan bahwa fatwa haram rokok merupakan bentuk kampanye yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah. Fatwa tersebut merupakan kesimpulan para ulama yang tergabung dalam Majelis Tarjih (pemikiran Islam), dan belum menjadi keputusan resmi.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau, Budidoyo di tempat yang sama mengatakan, terkait fatwa haram rokok ini, pihaknya meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi yang
adil dan berimbang sehingga nantinya tidak timbul kontroversi dari berbagai pihak.

Pada dasarnya aliansi tidak berseberangan dengan Muhamadiyah terkait fatwa ini. Namun harus ada regulasi sehingga nantinya tidak timbul berbagai persoalan. Regulasi itu harus dibuat dengan mempertimbangkan semua pihak, misalnya kaum petani tembakau dan buruh, katanya.

Ia juga sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dari dampak buruk rokok tersebut, meskipun jangan sampai mengesampingkan keberadaan petani dan buruh tembakau yang juga menggantungkan harapan hidupnya dari sana.

Pihak kami tidak menentang hal ini. Semua akan diserahkan kepada masyarakat untuk memilih, namun demikian harus segera dicarikan solusi bersama, karena ada 6,1 juta rakyat dan petani tembakau yang menggantungkan kehidupannya di sana, kata dia. (T.Jul/ysoel)

Sumber : Depkominfo.com

0 Comment "Dikeluarkannya Fatwa Haram Rokok"

Posting Komentar

Thank you for your comments